Konten Kreator Ribut di RS Pirngadi, Ketua SMSI Sumut Soroti Etika dan Batasan Profesi

Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Sumatera Utara, Erris Julietta Napitupulu, angkat bicara mengenai aksi viral konten kreator Aleh-Aleh Khas Medan yang menimbulkan keributan di RSU Dr. Pirngadi Medan. Menurutnya, aksi tersebut dianggap melanggar etika jam besuk dan menciptakan ketidaknyamanan bagi pasien serta keluarga mereka. Selama ini, Aleh-Aleh dikenal karena kepeduliannya terhadap masyarakat kurang mampu, namun tindakannya kali ini menuai sorotan karena menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat. Erris menyayangkan bahwa konten yang dibuat di lingkungan rumah sakit justru mengabaikan prosedur serta norma yang berlaku di fasilitas kesehatan. Ia menekankan perbedaan mendasar antara pekerjaan jurnalistik yang dilindungi UU Pers No. 40 Tahun 1999 dengan konten kreator yang tidak memiliki payung hukum serupa. Dalam video yang ditayangkan Jumat malam, tampak tim Aleh-Aleh memasuki ruang ICU dan langsung merekam tanpa izin, memicu ketegangan dengan keluarga pasien dan petugas rumah sakit. Erris mengingatkan bahwa pembuatan konten harus tetap mempertimbangkan etika, kenyamanan publik, serta tidak bersifat provokatif. Senada dengan itu, Ketua Bidang Hukum PWI Sumut, Amrizal SH., MH menegaskan bahwa konten kreator tunduk pada aturan hukum pidana atau UU ITE jika terjadi pelanggaran. Diketahui, Aleh-Aleh alias Rahmat Hidayat pernah terjerat kasus hukum pada tahun 2020 atas dugaan ujaran kebencian dan sempat dituntut tujuh bulan penjara.

This entry was posted in Berita Konten Kreator, Home and tagged , , , , , , , , , . Bookmark the permalink.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *