Kepolisian tengah menyelidiki kasus dugaan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang melibatkan food vlogger Codeblu atau William Anderson. Ia dilaporkan oleh salah satu toko roti atas tuduhan penyebaran berita bohong terkait ulasan roti basi yang diklaim diberikan kepada panti asuhan di Jagakarsa. Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi, menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap Codeblu telah dilakukan pada 11 Maret 2025, di mana ia diperiksa sebagai saksi terlapor dalam kasus ini.
Menurut kepolisian, Codeblu memviralkan informasi yang menyebutkan bahwa toko roti tersebut telah menyumbangkan roti basi, padahal setelah diselidiki, roti itu ternyata bukan berasal dari pihak toko melainkan diambil oleh seorang mantan pegawai berinisial R. Pegawai tersebut sebelumnya diketahui terlibat dalam kasus penggelapan uang dan diduga memiliki motif dendam terhadap pemilik toko. R tanpa izin mengambil roti basi dan menyumbangkannya ke panti asuhan sebagai bentuk ancaman terhadap mantan tempat kerjanya.
Laporan atas kasus ini tercatat dalam LP/B/3861/XII/2024 tanggal 31 Desember 2024, yang diajukan oleh pelapor berinisial ASS. Codeblu dijerat Pasal 28 Ayat (2) UU ITE dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara atau denda hingga Rp1 miliar. Informasi dari akun Instagram @hushwatchid juga mengungkap bahwa R diduga menghubungi Codeblu untuk menyebarluaskan isu tersebut agar viral dan bahkan memberikan ide pemerasan terhadap toko roti tersebut.