Polda Sumatera Utara (Sumut) baru-baru ini mengungkap penangkapan terhadap seorang konten kreator berinisial FA yang berasal dari Medan. FA diduga terlibat dalam kegiatan ilegal, yaitu mempromosikan judi online melalui platform media sosial yang ia kelola. Penangkapan ini terjadi setelah pihak kepolisian menerima laporan dan melakukan penyelidikan terkait dengan konten yang diduga mengandung unsur perjudian daring yang melanggar hukum.
Menurut keterangan polisi, FA diduga telah mengunggah video dan materi promosi yang mengarahkan pengikutnya untuk terlibat dalam judi online. Hal ini jelas melanggar ketentuan dalam Undang-Undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik), yang melarang penyebaran konten yang mengajak masyarakat untuk terlibat dalam aktivitas ilegal. Judi online sendiri merupakan masalah besar di Indonesia, dengan banyak kasus yang mengancam kesejahteraan sosial dan ekonomi masyarakat.
Penyelidikan yang dilakukan oleh Polda Sumut menunjukkan adanya bukti yang cukup kuat, termasuk tangkapan layar konten yang diposting oleh FA, yang berisi promosi untuk situs-situs judi online. Polisi juga mengungkapkan bahwa FA telah berulang kali memposting konten yang bersifat merugikan masyarakat, khususnya bagi kalangan muda yang rentan terhadap pengaruh buruk dari judi online.
Penangkapan ini mendapat perhatian besar dari masyarakat, khususnya pengguna media sosial yang merasa terganggu dengan maraknya promosi judi online. Banyak pihak, termasuk pemerhati media sosial, mendesak agar penegakan hukum terhadap pelaku promosi judi online semakin ditingkatkan. Mereka menilai bahwa konten kreator seperti FA memiliki pengaruh besar terhadap perilaku masyarakat, terutama anak muda.
Setelah penangkapan, Polda Sumut akan terus melanjutkan penyelidikan dan mengevaluasi kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat dalam praktek perjudian online. Polisi juga akan memperkuat pengawasan terhadap konten-konten di media sosial untuk memastikan bahwa konten yang beredar tidak melanggar hukum dan merugikan masyarakat. Kasus ini menjadi peringatan penting bagi para konten kreator untuk lebih berhati-hati dalam mengelola platform media sosial mereka.
Penangkapan FA oleh Polda Sumut menunjukkan keseriusan aparat dalam memberantas praktek judi online yang semakin marak di dunia maya. Pihak kepolisian menegaskan bahwa mereka tidak akan memberikan toleransi terhadap siapa pun yang mencoba merugikan masyarakat melalui promosi konten ilegal. Ke depan, diharapkan penegakan hukum yang lebih tegas dapat memberikan efek jera dan mengurangi maraknya perjudian online di Indonesia.