Seorang konten kreator asal Kecamatan Mangkutana, Kabupaten Luwu Timur, bernama Musdiana Fuad dilaporkan ke Polsek Mangkutana atas dugaan pencemaran nama baik melalui akun Facebook miliknya. Laporan itu diajukan pada 2 April 2025 oleh unsur pimpinan media lokal Batara Pos, lantaran unggahan Musdiana menyebutkan inisial “Pimpinan BP”, yang kemudian disebarluaskan ke berbagai grup Facebook. Meski hanya menggunakan inisial, pihak Batara Pos menilai bahwa inisial tersebut jelas mengarah pada media mereka, mengingat BP adalah singkatan umum yang tercantum dalam AD/ART Batara Pos sejak 2012 dan dikenal luas, termasuk oleh Musdiana yang pernah bekerja di sana dari tahun 2018 hingga 2022.
Pihak redaksi menyebut seluruh jajaran pimpinan merasa terdampak atas unggahan itu. Menanggapi laporan tersebut, Musdiana hadir memenuhi undangan klarifikasi pada 7 April 2025 dan memberikan keterangan kepada penyidik. Dalam pembelaannya, ia berdalih bahwa “BP” yang dimaksud adalah singkatan dari “Bapak Penggosip”, bukan Batara Pos. Istilah itu ia gunakan demi menarik perhatian warganet sebagai strategi konten.
Namun, tak hanya unsur pimpinan, seorang karyawan Batara Pos bernama Mastang Samad juga turut melaporkan Musdiana. Ia merasa difitnah karena disebut sebagai wanita pemuas nafsu pimpinan BP dalam unggahan yang meski disamarkan, dianggap sangat mengarah padanya. Klarifikasi atas laporan tambahan ini juga akan segera dilakukan oleh pihak kepolisian.